Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setiap Badan Usaha yang memiliki pekerja / pegawai diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS. Program BPJS untuk perusahaan terbagi kedalam dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Untuk pembayaran BPJS ini, perusahaan memberikan daftar pegawai yang akan diikutsertakan dengan nilai upah yang akan dijadikan dasar untuk nilai tagihan yang akan dikeluarkan oleh BPJS. Setelah pihak BPJS mendapatkan daftar tersebut, maka akan dikeluarkan nomor kepesertaan Badan Usaha sebagai referensi untuk melakukan pembayaran.

Bila perusahaan terdaftar pada layanan Bank Mandiri Cash Management (MCM), maka pembayaran tidak perlu dilakukan melalui setor tunai pada bank yang ditunjuk sebagai mitra BPJS. Salah satu Bank sebagai mitra BPJS adalah Bank Mandiri.

Cara BayarBPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan Mandiri Cash Management.


Pada langkah ini saya akan menjelaskan pada tahap untuk user maker saja. Karena untuk proses approve pada layanan MCM Bank Mandiri selalu sama.
Untuk melakukan pembayaran, Login terlebih dahulu, dengan user dan password melalui Company ID sampai menampilkan dashboard MCM Mandiri.

Bayar bpjs perusahaan

1. Pilih Bill Payment.
2. Pilih Sumber Rekening
3. Pada bagian Payee, pilih jenis pembayaran baru
4. Pilih Institution Category.
Pada bagian ini, gunakan kolom pencarian pada Institution, untuk mendapatkan daftar dengan cepat.
5. Pilih e-payment BPJSTK dengan kode 23999.

kode institusi bpjs

Setelah anda memilih pada langkah ke lima. Masukan Nomor Virtual BPJSTK yang telah diterima melalui email sebelumnya pada layanan Mandiri Cash Management. Kemudian pilih Continue untuk melakukan proses selanjutnya yang akan menampilkan rincian Data Iuran : JKK, JKM, JHT, JP. Pada tahap ini anda pilih total iuran dan selanjutnya pilih submit dari layanan Mandiri Cash Management.

Selanjutnya transaksi dapat berhasil dijalankan setelah User Approve menyetujui transaksi tersebut. Langkah tersebut dapat dilakukan juga untuk melakukan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Badan Usaha dan BPU BPJSTK. Anda cukup mengganti jenis / Kode Institution sesuai Institution Category.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan, terkait artikel yang sedang anda baca. Akan sangat saya hargai jika tidak meninggalkan link. Terima kasih atas kunjungannya.

Previous Post Next Post