Membuat format NPWP di EXCEL

Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan setiap penghasilan yang diterima. Dimana dalam pelaporannya terbagi ke dalam dua yaitu pelaporan secara bulanan atau tahunan. Tetapi dalam pelaporan yang bersifat bulanan, kadang ada pula yang tidak perlu dilaporkan. Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi, dimana wajib pajak pribadi ini yang dikenakan atas penghasilan Final. Sehingga jika dalam 1 bulan tersebut tidak memperoleh penghasilan maka tidak melaporkan karena tidak terhutang PPh.
Pelaporan SPT terbagi dua :
1. Pelaporan dalam bentuk SPT Manual (form / hardcopy)
2. Pelaporan dalam bentuk e-SPT

Pada SPT Manual, wajib pajak melaporkan dalam bentuk hardcopy. Dan untuk teknisnya dapat dengan menulis form yang telah disediakan di KPP atau mencetak dari komputer.
Sedangkan pelaporan dalam bentuk e-SPT, wajib pajak melaporkan dalam 2 jenis : Hardcopy dan file dalam bentuk csv.
Disini saya tidak akan membahas mengenai PPh atau PPn yang perlu dilaporkan dalam bentuk SPT atau e-SPT. Namun bagaimana teknis penginputan di dalam Excel.

Walaupun Dirjen Pajak telah menyediakan aplikasi e-SPT, wajib pajak juga memerlukan menghitung atau mempersiapkan jumlah yang perlu dibayarkan dengan bantuan aplikasi / program yang lain. Sebagai salah satu contoh pelaporan yang mungkin memelukan waktu dalam penginputan adalah PPh 21 pada perusahaan.

Agar mempersingkat waktu, kita dapat menggunakan fasilitas import file csv pada program e-SPT PPh 21. Untuk membentuk file csv maka kita memerlukan bantuan Program Excel. Agar tidak terjadi kesalahan saya menggunakan tabel perhitungan PPh 21. Oleh karena itu saya menggunakan custom format.

Cara membuat format NPWP di Excel :


1. Input 15 digit NPWP pada tabel tanpa menambahkan titik seperti yang tercantum dalam NPWP
Sebelum menggunakan format custom

Setelah diinput dengan format angka, terdapat jumlah digit dibawah 15 seperti yang terlihat di tabel tersebut. Jika kita menulisnya sesuai dengan yang tercantum dalam kartu NPWP wajib pajak maka, saat menghitung PPh 21 dengan Excel, akan mengalami kesulitan dalam penerapan rumusnya. Disamping itu untuk membedakan tarif pada karyawan yang tidak memiliki NPWP dan terutang PPh21.

2. Pilih Kolom B yang berisi nomor NPWP maupun Non NPWP
Pada tahap ini anda masuk ke format cell, dan pilih custom category dan input pada type format seperti
format cell NPWP

Fungsi dari tanda (".") adalah untuk memberikan pemisah pada sebuah angka atau bilangan. Setelah anda melakukan langkah kedua tersebut, maka Format NPWP akan terlihat rapih seperti berformat teks.

Hasil perubahan penulisan NPWP

Dan bila dihitung jumlah karakter dengan menggunakan fungsi LEN maka jumlah karakter / angka dari NPWP tersebut tidak berubah. Semoga dengan tips sederhana ini dapat meningkatkan kinerja bagi pembaca, bila sekali waktu menemukan pencatatan suatu nomor identitas tertentu, dan nomor tersebut dijadikan dasar dalam perhitungan di program Excel.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan, terkait artikel yang sedang anda baca. Akan sangat saya hargai jika tidak meninggalkan link. Terima kasih atas kunjungannya.

Previous Post Next Post