Cara Lapor Pajak Online - SPT 1770 SS efiling

Tahun 2018 sudah berlalu, bagi pemilik NPWP khususnya orang pribadi memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT Akhir tahun. Jika Anda seorang karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi pemerintahan, dan menerima bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 maka anda dapat melaporkan SPT Tahunan anda secara online. Dimana pelaporan SPT secara online diwajibkan pada tahun 2017 secara serentak.

Pada SPT Tahunan orang Pribadi atau karyawan pada umumnya terbagi kedalam dua jenis SPT yaitu : SPT 1770SS dan 1770 S. Dimana saya mengartikan 1770 SS (Sangat Sederhana) dimana penghasilan bruto yang diterima selama periode satu tahun kurang dari 60 Juta. Sedangkan 1770 S (Sederhana) adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 Juta. Untuk pengisian dari kedua SPT tersebut pada prinsipnya didasarkan pada bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2. Untuk dapat lapor SPT secara online anda harus mendapatkan efin terlebih dahulu. Dimana permohonan efin dapat anda lakukan pada KPP terdaftar dengan syarat anda harus mengisi form pengajuan efin dengan memberikan alamat email dan no handphone.
Setelah anda mendapatkan efin, maka anda dapat melakukan pendaftaran pada website DJP agar dapat teraktivasi pada DJP Online. Sehingga anda dapat melakukan pelaporan secara E-filing.



Cara Lapor Pajak Online :

Pada panduan ini saya asumsikan, jika anda pernah lapor SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Karena ada beberapa wajib pajak saat lapor SPT Tahunan pada tahun berikutnya, melakukan cara seperti langkah awal saat mendapatkan nomor efin. Sedangkan jika anda sudah pernah melaporkannya maka anda tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Pada saat anda melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan smartphone, saya rekomendasi anda menggunakan browser pada smartphone anda. Dan sebaiknya jangan menggunakan aplikasi yang ada di playstore, karena untuk menghindari terjadinya kegagalan / pengulangan dalam pengisian SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT 1770 SS - Efiling


1. Login ke DJP dengan NPWP, password dan captcha yang tampil pada layar komputer anda.
2. Pilih menu E-filing

3. Jika anda ingin mengetahui referensi SPT Tahun sebelumnya, anda dapat memilih icon kaca pembesar / preview pada bagian kolom action. Pada saat itu, anda dapat melihat referensi seperti status PTKP, jumlah harta atau jumlah hutang yang dilaporkan pada SPT Tahun tersebut. Mengapa hal ini perlu dilakukan ? Karena barangkali ada perubahan dalam status PTKP saat anda akan melaporkan atau status PTKP sesuai dengan bukti potong 1721 A1.
Jika anda telah mendapatkan referensi SPT Tahun sebelumnya, maka mari kita mulai untuk mengisi SPT Tahun selanjutnya.

4. Pilih Buat SPT

5. Untuk pertanyaan Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ? jawab tidak. Kecuali anda memiliki / menjalankan usaha. Maka anda dapat memilih ya.

6. Apakah anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta ? jawab dengan tidak

7. Apakah penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta ?
Jika referensi bukti potong 1721 anda pada bagian Jumlah Penghasilan Brutodibawah 60 juta maka pilih YA

8. Setelah anda memilih YA maka pilih tombol SPT 1770 SS.
Point 5 sampai dengan point 8 akan tapak seperti :

9. Pada bagian Isi Data Formulir anda dapat memilih Tahun Pajak dengan tahun 2018
Saya asumsikan pelaporan untuk Tahun Pajak 2018.

10. Pilih normal Status SPT dengan asumsi anda akan melaporkan SPT Tahun 2018 yang pertama. Tetapi bila anda akan revisi karena kesalahan pengisian SPT Tahun 2018 dan anda sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahun 2018, maka anda dapat memilih Pembetulan dan isi bagian "Pembetulan ke" dengan angka 1. Yang artinya anda akan melakukan pembetulan SPT Tahun 2018 ke 1
Point 9 sampai dengan point 10 akan tapak seperti :

11. Pilih tombol Langkah berikutnya

12. Isi bagian Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan neto dalam negeri lainnya dari referensi bukti potong 1721 A1 angka 8 yaitu : Jumlah Penghasilan Bruto (1 s.d 7)

13. Isi Pengurangan dari referensi bukti potong 1721 A1 angka 11 yaitu : Jumlah Pengurangan (9 s.d 10)

14. Isi bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak dari referensi bukti potong 1721 A1 bagian Status Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP. Misalnya pada bagian tersebut terisi TK/1 maka anda harus mengisi Penghasilan tidak kena pajak dengan TK/1 (Tidak Kawin memiliki tanggungan 1 anak).
Setelah anda mengisi bagian ini maka akan secara otomatis akan menampilkan angka dari PTKP anda yang sekaligus akan menghitung Penghasilan Kena Pajak
Hasil pada bagian Penghasilan Kena Pajak ini akan sama dengan angka yang tercantum pada bukti potong 1721 A1 point 16 yaitu Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan.

15. Cek angka pada Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan Terutang harus sama dengan yang terdapat pada bukti potong 1721 A1. Jika Pajak Penghasilan Terutang menampilkan hasilnya berupa angka bukan nol, maka anda harus mengisi Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain dengan angka yang tercantum dalam bukti potong 1721 A1 (Point 20).

Dari point 12 sampai dengan 15 dapat digambarkan seperti :

16. Pilih tombol berikutnya, dan anda dapat melewati pada bagian B jika anda tidak memiliki Penghasilan yang dikenakan PPh Final.

17. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban sesuai yang anda miliki.

18. Pilih berikutnya dan tandai Setuju pada bagian D. Pernyataan, lalu pilih tombol Langkah Berikutnya.
Sehingga dari point 16 sampai 19 dapat ditampilkan seperti :

19. Perhatikan pada bagian Status SPT Anda, apakah Nihil ? jika nihil, maka pengisian telah benar dan anda dapat melanjutkan langkah dengan cara memilih teks berwarna orange untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email anda.
20. Masukan kode verifikasi yang telah diterima pada email anda ke dalam kolom kode verifikasi. Dan selanjutnya Pilih menu kirim SPT, untuk dapat menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Jika langkah 1 sampai dengan 20 telah selesai dan anda telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik dari DJP Online, maka proses Lapor SPT 1770SS anda telah selesai.

Semoga bermanfaat, dan dapatkan artikel lainnya dari label yang ada.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan, terkait artikel yang sedang anda baca. Akan sangat saya hargai jika tidak meninggalkan link. Terima kasih atas kunjungannya.

Previous Post Next Post